Ponpes Agen Utama 'Islam Washatiyah' Jaga Penetrasi Ideologi dari Luar

10-11-2022 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (tengah) saat pertemuan dengan para kyai dan ulama di Ponpes tersebut, Selasa (8/11/2022). Foto: Ridwan/nr

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan Pondok Pesantren (Ponpes) merupakan agen utama dari dakwah Moderasi Beragama atau Islam Washatiyah yang menjaga datangnya penetrasi ideologi dari luar (transnasionalisme). Hal itu disampaikan Ace saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Ponpes Progresif Bumi Sholawat, Sidoarjo, Jawa Timur.

 

“Karena itu kita ingin melihat kira-kira model dakwah Moderasi Beragama seperti apa yang paling tepat, apakah ini semua sudah diselaraskan dengan peran pesantren,” ujar Ace di dalam pertemuan dengan para kyai dan ulama di Ponpes tersebut, Selasa (8/11/2022).

 

Ia memercayai bahwa Ponpes di Jawa Timur, khususnya Ponpes Progresif Bumi Sholawat tersebut, ini bisa menjadi dan mengusung Islam Washatiyah yang selama ini memang menjadi tema utama yang dimiliki Kementerian Agama. Komitmen tersebut semakin diperkuat dengan telah disahkannya UU Pesantren baru-baru ini antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah.

 

Jadi salah satu kriteria ideologis dari UU tersebut ada empat hal, yaitu NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Kebhinekaan. Sehingga, dalam UU Pesantren, prinsip-prinsip dalam UU Ponpes itu harus mengikuti nilai mulai dari Tawazhun (keseimbangan), Tawassuth (tidak ekstrem kanan dan kiri), Ta'adul /  I'tidal (adil), dan Tasamuh (toleransi) sebagai prinsip dasar.

 

“Kenapa kita lakukan (penegasan) itu? Karena kita tahu banyak ideologi transnasional yang masuk melalui pesantren. Salah satunya dengan cara memberikan bantuan keuangan. Maka, salah satu dari UU pesantren disebutkan bahwa bantuan dari luar negeri itu harus melalui negara. Karena kita ingin menjaga penetrasi ideologi dari luar. Karena itu di dalam UU Pesantren kita pagari. Karena negara ini lah yang menjaga dari penetrasi ideologi luar,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

 

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Husnul Maram bahwa terdapat kurang lebih 6.561 Ponpes di Jawa Timur. Untuk memenuhi izin operasional dari Kanwil Kemenag Jatim, minimal ponpes tersebut harus memiliki lima syarat, yaitu kyai, santri 15 orang, asrama, ada mushola/masjidnya/ tempat belajarnya, dan yang terakhir ada kitab kuning sebagai rujukan.

 

“Minimal itu. Sehingga kalau sudah memenuhi itu aplikasi bisa menerima karena pendaftaran pakai aplikasi sekarang,” ujar Husnul. (rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...